Articles » Akademik » Kuliah Di Taiwan Part 2: Bagaimana Menjadi Imigran Di Taiwan?
Kuliah Di Taiwan Part 2: Bagaimana Menjadi Imigran Di Taiwan?

Kuliah Di Taiwan Part 2: Bagaimana Menjadi Imigran Di Taiwan?

Terakhir diperbarui pada Mei 28, 2024

Hi, pada series Kuliah di Taiwan Part 2 kali ini, kita akan membahas bagaimana menjadi imigran atau pendatang di Taiwan. Kita akan membahas apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana cara masuk ke negara Taiwan.

Baca Juga: Kuliah Di Taiwan Part 1: Mengenal Lebih Dekat Negeri Taiwan

1. Siapkan VISA

Visa adalah bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Mengacu pada prinsip umum peraturan internasional, sebuah negara tidak berkewajiban mengizinkan warga negara lain untuk memasuki negaranya. Saat ini, jarang ada negara yang mengizinkan warna negara asing (WNA) untuk memasuki negaranya tanpa ada batasan. WNA yang ingin mengunjungi negara lain harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, guna memastikan orang yang memasuki negara tersebut memiliki tujuan yang baik dan tidak menjadi beban sosial bagi masyarakat, sehingga diciptakan dan dilaksanakan sebuah sistem yang dinamakan Visa.

Membuat visa ke Taiwan bagi wisatawan Indonesia sangat mudah, khususnya bagi orang yang sudah memiliki visa Amerika Serikat (AS), Kanada, Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan negara-negara di Eropa dapat berlibur di Taiwan hingga 30 hari tanpa perlu mengajukan visa Taiwan. Kebijakan ini ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2016 oleh pemerintah Taiwan guna meningkatkan jumlah wisatawan dari Indonesia ke Taiwan. Pembuatan visa ke Taiwan juga dapat dilakukan melalui kantor perwakilan resmi Taiwan yang tersebar di beberapa kota-kota di Indonesia, salah satunya adalah Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta atau Surabaya.

Dikutip dari laman www.roc-taiwan.org, terdapat beberapa jenis visa untuk masuk ke Taiwan, yaitu:

Image by www.roc-taiwan.org

  1. Jenis Visa: berdasarkan jenis tujuan masuk negara dan identitas pemohon visa, maka Visa ROC Taiwan dibagi menjadi 4 jenis sebagai berikut:
    1. Visa Kunjungan (Visitor Visa): tergolong visa jangka pendek, dengan waktu tinggal di Taiwan selama kurang dari 180 hari.
    2. Visa Residen (Resident Visa): tergolong visa jangka panjang, dengan waktu tinggal di Taiwan lebih dari 180 hari.
    3. Visa Diplomatik (Diplomatic Visa)
    4. Visa Kunjungan Kehormatan (Courtesy Visa).
  1. Batas waktu masuk negara (ditunjukkan pada kolom VALID UNTIL atau ENTER BEFORE pada visa): merupakan periode penggunaan visa yang dimiliki oleh pemegang visa, misal: tertulis VALID UNTIL (atau ENTER BEFORE) APRIL 8, 1999 artinya visa tersebut sudah tidak berlaku setelah tanggal 8 Bulan April tahun 1999, dan tidak dapat digunakan lagi.
  2. Waktu tinggal (DURATION OF STAY): mengacu pada batas waktu penggunaan visa oleh pemegang visa setelah visa diambil dan perhitungan dimulai sejak hari pemegang visa masuk ke Taiwan.
    1. Jenis-jenis periode tinggal umumnya adalah 14 hari, 30 hari, 60 hari dan 90 hari. Bagi pemegang visa dengan izin tinggal lebih dari 60 hari tanpa keterangan batasan tinggal, apabila diperlukan masa tinggal lebih lama di Taiwan, maka sebelum masa tinggal habis, harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di badan pelayanan imigrasi dalam negeri setempat.
    2. Visa Residen tidak menambah Durasi masa tinggal visa visitor: adalah dalam jangka waktu 15 hari setelah kedatangannya atau 15 hari sejak didapatnya persetujuan perubahan visa residen, diharuskan mengajukan permohonan Alien Resident Certificate (ARC) dan Re-Entry Permit, batas waktu izin tinggal mengacu pada Alient Resident Certificate.
  1. Jumlah entri masuk negara (ENTRIES): dibagi menjadi dua macam, antara lain sekali masuk (SINGLE), berulang kali masuk (MULTIPLE).
  2. Nomor Visa (VISA NUMBER): Pengunjung harus mengisi nomor visa yang tertera di kolom ini pada kartu E/D.

Keterangan (REMARKS): menerangkan alasan permohonan visa oleh pemohon visa dan Kode identitas, maka kegiatan pemegang visa di negara Taiwan harus sesuai dengan apa yang telah tertulis (table kolom keterangan visa).

2. Masuk Ke Taiwan

Jalur Udara

Secara umum, Taiwan memiliki beberapa bandara (baik internasional maupun lokal), yang tersebar di kota-kota besar di Taiwan seperti Taipei, Taichung, Tainan, dan Kaohsiung. Bandara terbesar dan tersibuk di Taiwan adalah Bandara Internasional Taipei yang terletak di Taoyuan, New Taipei City, Taiwan. Bandara ini merupakan pintu masuk utama yang banyak digunakan oleh berbagai orang dari seluruh dunia untuk masuk ke Taiwan. Bandara ini hanya melayani rute perjalanan internasional atau transit internasional dan mulai melayani publik pada tahun 1976. Bandara ini memiliki total dua terminal dan 38 gates yang digunakan untuk melayani berbagai rute penerbangan internasional.

Image by rawpixel.com on Freepik

Jika kita ingin pergi ke Taiwan dari Indonesia, terdapat dua pilihan opsi penerbangan yang dapay dipilih yaitu penerbangan secara langsung maupun transit. Untuk penerbangan secara langsung, rute ini dilayani oleh beberapa maskapai seperti Eva Airways, China Airlines, atau Cathay Pasific. Biasanya harga tiket pulang pergi dengan penerbangan langsung ke Taiwan berkisar 5-6 juta rupiah. Sedangkan untuk penerbangan transit, berkisar antara 3-4 juta rupiah untuk penerbangan pulang pergi dan tergantung dari jenis maskapai serta durasi transit yang kita pilih. Masuk ke Taiwan melalui jalur udara merupakan jalur yang paling umum dan sangat mudah dilakukan asalkan bisa juga memenuhi syarat untuk mendapatkan visa agar bisa mengunjungi negeri Formosa.

Jalur Laut

Taiwan memiliki beberapa pelabuhan-pelabuhan yang sering disinggahi kapal-kapal dari berbagai negara di dunia. Hampir semua kota besar di Taiwan memiliki pelabuhan yang terkenal, salah satu pelabuhan terbesar di Taiwan adalah Pelabuhan Internasional Kaohsiung. Pelabuhan-pelabuhan di Taiwan secara tidak langsung menjadi salah satu roda penting penggerak ekonomi negara Taiwan. Pelabuhan di Taiwan dibagi menjadi lima jenis, yaitu Pelabuhan Komersil Internasional, Pelabuhan Komersil Domestik, Pelabuhan Khusus Industri, Dermaga Kapal Tanker, dan Pelabuhan Nelayan.

Image by tawatchai07 on Freepik

Untuk masuk ke Taiwan melalui jalur laut merupakan salah satu alternative yang dapat dilakukan, namun tidak disarankan untuk dicoba jika kita melalukan hal tersebut dari Indonesia. Jalur laut ke Taiwan dapat ditempuh dari Indonesia menggunakan kapal pesiar yang berangkat dari Indonesia, menuju Hongkong, Taiwan dan Jepang. Namun, untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan kapal pesiar tentu dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga opsi ini hampir tidak pernah dilakukan oleh kebanyakan orang Indonesia yang ingin mengunjungi Taiwan untuk berwisata.


Nah, itu tadi cara untuk menjadi imigrant di Taiwan baik untuk tujuan belajar maupun bekerja. Jika kalian sudah paham dan masih penasaran dengan penjelasan lainnya, silahkan lanjutkan ke artikel Part 3. Namun, jika kalian masih ada pertanyaan di Part 2 ini, silahkan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar. Semoga bermanfaat.

Beberapa materi yang disampaikan pada video ini diambil dari buku Serba-Serbi Kuliah di Taiwan yang ditulis oleh 13 mahasiswa Indonesia yang kuliah di Taiwan dan PPI Taiwan. Jika kalian ingin membaca bukunya kalian bisa download pada link berikut.

Featured Image by freepik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.